Contoh Surat Perjanjian Rental / Sewa Mobil yang Baik dan Benar
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil yang Baik dan Benar - sebelum kita masuk lebih jauh, saya akan mengulang sedikit pengertian dari perjanjian sewa-menyewa. dalam pasal 1548 kuhp perdata menyebutkan bahwa " sewa menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menawarkan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya".
1. identitas lengkap kedua belah pihak. apabila si penyewa merupakan kuasa dari sebuah perusahaan, alangkah baiknya untuk meminta identitas perusahaan secara lengkap, misalnya mirip npwp dan sebagainya untuk memastikan kalau perusahaan tersebut benar adanya.
2. deskripsi kendaraan secara lengkap
3. jangka waktu sewa serta biaya secara terang
4. kesepakatan kalau terjadi kerusakan maupun kehilangan
5. tata cara penyelesaiaan sengketa
dari penterangan di atas, sedikitnya sudah ada gambaran bagaimana menjadikan surat perjanjian sewa kendaraan beroda empat yang baik dan benar. namun agar lebih terang, mirip biasanya saya akan menawarkan sebuah contoh, berikut contoh surat perjanjian sewa kendaraan beroda empat yang baik dan benar.
Teknik penulisan surat perjanjian sewa kendaraan beroda empat
Ada beberapa hal mendasar yang harus dipenuhi dalam menjadikan surat perjanjian sewa kendaraan beroda empat yang baik dan benar. Satu hal paling penting yang perlu diperhatikan apabila anda pemilik kendaraan beroda empat ialah meminta jaminan kepada si penyewa. hal ini penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mirip dibawa larinya kendaraan beroda empat oleh si penyewa. selain itu ada beberapa hal mendasar yang harus dimuat dalam surat perjanjian sewa kendaraan beroda empat, yaitu :1. identitas lengkap kedua belah pihak. apabila si penyewa merupakan kuasa dari sebuah perusahaan, alangkah baiknya untuk meminta identitas perusahaan secara lengkap, misalnya mirip npwp dan sebagainya untuk memastikan kalau perusahaan tersebut benar adanya.
Related
3. jangka waktu sewa serta biaya secara terang
4. kesepakatan kalau terjadi kerusakan maupun kehilangan
5. tata cara penyelesaiaan sengketa
dari penterangan di atas, sedikitnya sudah ada gambaran bagaimana menjadikan surat perjanjian sewa kendaraan beroda empat yang baik dan benar. namun agar lebih terang, mirip biasanya saya akan menawarkan sebuah contoh, berikut contoh surat perjanjian sewa kendaraan beroda empat yang baik dan benar.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Pada hari ini Rabu, tanggal 20 Mei 2015, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Contoh Surat BagusPekerjaan : WiraswastaJabatan : Pemilik TokoAlamat : Jln. Melati no. 13 Desa Mawar Banda AcehNomor KTP : xxxx xxxx xxxxTelp. : 0823 xxxx xxxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas:
Nama perusahaan : CV “Contoh Surat Bagus”NPWP : xx.xxx.xxx.x.xxx.xxxAlamat : Jalan Kenari no.7 Banda Aceh
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Irfan Maulana, SEPekerjaan : PNSAlamat : Jln. Widuri no.23 Banda AcehNomor KTP : xxxx xxxx xxxxTelp. : 0852 xxxx xxxx
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak kedua selaku pemilik sah dan telah setuju untuk menyewakan kepada pihak pertama, dan pihak pertama telah setuju untuk menyewa dari pihak kedua berupa:
1. Jenis kendaraan : -2. Merek/Type : -3. Tahun pembuatan : -4. Nomor Polisi :-5. Nomor rangka : -6. Nomor mesin : -7. Warna : -8. Kondisi barang : Sangat Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara pihak kedua dan pihak pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1Sewa-menyewa ini dilangsungkandan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal (19 Mei 2014) dan berakhir pada tanggal (18 Juni 2014).
Ayat 2Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 2HARGA SEWA
Ayat 1Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.
PASAL 3KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertamauntuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Ayat 2Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.PASAL 4PENYERAHAN KENDARAAN
Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 5HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1Pihak pertama berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.
Ayat 3Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.
PASAL 6LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.
Ayat 2Pelanggaran pihak pertama atas ayat (1) merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab
PASAL 7KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan sparepart yang sama.
Ayat 3Pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah :
1. bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 8PEMBATALAN
Ayat 1Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.
Ayat 5Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.
PASAL 9PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.
Ayat 2Besarnya ganti rugi sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.
PASAL 10LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 11PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umumdan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri _______.
PASAL 12PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
_________, 20 Mei 2015
Pihak Pertama Pihak Kedua
Contoh Surat Bagus Irfan Maulana, SE
0 Response to "Contoh Surat Perjanjian Rental / Sewa Mobil yang Baik dan Benar"
Post a Comment