Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Contoh SIUP - Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan sebuah surat yang dibutuhkan sebagai jaminan untuk suatu usaha tertentu. Tanpa surat ini, sewaktu-waktu usaha Anda bisa saja dibubarkan oleh pemerintah melalui instansi terkait karena di anggap ilegal. Untuk mencegah hal itu terjadi, alangkah baiknya untuk membuat SIUP terlebih dahulu sebelum menjalankan bisnis atau usaha Anda. Untuk lebih jelasnya, berikut saya bagikan contohnya untuk Anda:

Contoh SIUP - Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan sebuah surat yang dibutuhkan sebagai jaminan untuk suatu usaha tertentu. Tanpa surat ini, sewaktu-waktu usaha Anda bisa saja dibubarkan oleh pemerintah melalui instansi terkait karena di anggap ilegal.

PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
--alamat kantor--
--no telp.____ --fax. _____

=================================================================

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR 
Nomor: ____/_____/________/____ 

Nama Perusahaan : 

PT. ABC

Merek (Milik Sendiri/Licensi) :

Alamat Kantor/Perusahaan :

Jln. ___________________________

Nama Pemilik/Penanggung Jawab :

Ikhsan, SH,I

Alamat Pemilik/Penanggung Jawab :

Jln. Blang Bintang Desa Meunasah Baro No. 23, Kec. Ingin Jaya Aceh Besar

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :

03.366.786.1-876-345

Nilai modal dan Kekayaan bersih perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah bangunan tempat Usahan :

Rp. 800.000.000

Kegiatan Usaha :

Perdagangan Barang 

Kelembagaan :

Supplier

Bidang Usaha :

Perdagangan (513.515)

Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama :

Alat Elektronik.

Siup ini diterbitkan dengan ketentuan :

Pertama :

Surat Izin Usaha (SIUP) ini berlaku untuk kegiatan usaha perdagangan diseluruh wilayah republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.

Dan wajib mendaftar ulang selambat-lambatnya 21 Desember 2020

Kedua :

Pemilik/penanggung jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan dua kali dalam setahun dengan jadwal untuk semester pertama paling lambat tanggal ( _______ ) dan untuk semester dua paling lambat tanggal ( _____ ) tahun berikutnya.

Ketiga :

Tidak berlaku untuk jenis perdagangan berjangka komoditi

Keempat :

Tidak untuk melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP ini.


Dikeluarkan di : Banda Aceh
Pada tanggal : 21 Desember 2014


Kepala Dinas,


stempel pemerintah kota

--nama kepala dinas
--golongan--
--nip--

SIUP di atas hanya sebagai contoh saja, alamat, nama perusahaan dan sebagainya hanya rekayasa semata, karena ini hanya sebagai sebuah kerangka contoh dari SIUP.

0 Response to "Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel